Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng adalah lembaga pemerintah
yang bertanggung jawab atas pengembangan pendidikan, pembinaan pemuda, serta
pengembangan olahraga di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali. Didirikan pada 1975,
lembaga ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
melalui pendidikan yang berkualitas, pembinaan generasi muda, dan pengembangan
potensi olahraga daerah. Sebagai lembaga yang fokus pada sektor pendidikan.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng
merupakan instansi pelaksanaan dan bagian dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Buleleng bertanggung jawab kepada Bupati Buleleng melalui Sekretaris
Daerah Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Buleleng
Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah. Secara organisasi/struktural Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng yaitu mempunyai tugas
membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemeritahan di bidang Pendidikan, Pemuda,
dan Olahraga di Kabupaten Buleleng.
Sedangkan untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
1.
Perumusan kebijakan di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
2.
Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
3.
Pelaksanaan administrasi dinas pendidikan, pemuda,
dan olahraga;
4. pelaksanaan evaluasi dan monitoring di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Komentar
Posting Komentar